APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya atau kecelakaan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja secara cuma-cuma dan APD tersebut harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang berlaku. APD merupakan hirarki pengendalian risiko terakhir jika pengendalian teknik dan administratif tidak lagi mampu menghilangkan risiko sepenuhnya.
Dalam industri alat berat, APD wajib meliputi helm keselamatan, sepatu pelindung (safety shoes), rompi reflektor, dan pelindung pendengaran bagi operator yang bekerja di area bising. Praktisi K3 di lapangan harus memastikan bahwa APD tidak hanya sekadar tersedia, tetapi benar-benar dipakai dan dirawat oleh pekerja. Kelalaian perusahaan dalam menyediakan APD yang standar dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 1970. Konsultan sering memberikan catatan bahwa efektivitas APD sangat tergantung pada kedisiplinan safety briefing atau TBM (Tool Box Meeting) sebelum pekerjaan dimulai.