PHO atau Serah Terima Pertama Pekerjaan adalah tahapan di mana kontraktor menyerahkan hasil pekerjaan konstruksi yang telah selesai 100% kepada PPK. Sesuai ketentuan Peraturan LKPP, proses ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) atau tim teknis. Jika terdapat kekurangan minor, kontraktor diwajibkan memperbaiki dalam masa tertentu sebelum berita acara ditandatangani.
Momen PHO adalah titik kritis bagi arus kas (cash flow) kontraktor karena biasanya berkaitan dengan pencairan pembayaran termin terakhir (95%). Setelah PHO, tanggung jawab kontraktor beralih ke Masa Pemeliharaan, di mana jaminan pelaksanaan biasanya dikembalikan dan diganti dengan jaminan pemeliharaan. Praktisi lapangan harus memastikan seluruh dokumen pendukung seperti As-Built Drawing dan manual pengoperasian sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan PHO agar proses audit tidak terhambat.