Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR) adalah indikator kinerja K3 yang mengukur frekuensi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja pada hari berikutnya (lost time injury/LTI), dihitung per satu juta jam kerja yang telah dilaksanakan. Formula: LTIFR = (Jumlah LTI × 1.000.000) ÷ Total Jam Kerja. LTIFR adalah salah satu Key Performance Indicator (KPI) K3 yang paling umum digunakan secara internasional dan menjadi metrik wajib dalam evaluasi CSMS kontraktor di industri pertambangan dan migas Indonesia.
LTIFR adalah indikator lagging—ia mengukur kegagalan yang sudah terjadi, bukan potensi bahaya yang akan datang. Perusahaan dengan LTIFR nol selama beberapa periode berturut-turut tidak selalu memiliki sistem K3 yang baik; mungkin saja mereka memiliki kultur pelaporan yang buruk di mana insiden tidak dilaporkan untuk mempertahankan statistik yang terlihat baik. Konsultan CSMS yang berpengalaman selalu menyandingkan LTIFR dengan indikator leading seperti jumlah hazard observation, near miss yang dilaporkan, dan hasil audit K3 internal untuk mendapatkan gambaran kinerja K3 kontraktor yang lebih akurat dan tidak mudah dimanipulasi oleh praktik under-reporting.