Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi LPJK, berdasarkan hasil uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKK menggantikan SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) yang berlaku sebelumnya.
Landasan hukum SKK Konstruksi tertuang dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi. SKK dibagi berdasarkan jenjang kualifikasi: Operator (jenjang 1–4), Teknisi/Analis (jenjang 4–6), dan Ahli (jenjang 6–9) sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Bagi pelaku usaha, SKK Konstruksi menjadi syarat wajib dalam pengajuan SBU karena setiap badan usaha harus memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) yang memiliki SKK valid. Dalam dokumen pengadaan, panitia tender umumnya mensyaratkan daftar tenaga ahli dilampiri SKK yang masih aktif beserta bukti pengalaman kerja.