Crush Injury adalah cedera yang disebabkan oleh terjepit atau tertindih oleh benda berat atau bergerak, sementara Struck-By Hazard adalah bahaya ditabrak atau tertimpa oleh objek yang bergerak—keduanya termasuk dalam kategori bahaya mekanis yang merupakan penyebab cedera serius dan fatal paling umum di lingkungan konstruksi, pertambangan, dan manufaktur. Sumber crush injury dan struck-by hazard di tambang mencakup: dump truck yang bergerak, attachment alat berat, material yang jatuh dari conveyor atau stockpile, dan komponen mesin bergerak yang tidak terproteksi.
Pencegahan crush injury dan struck-by hazard mengandalkan hirarki pengendalian yang dimulai dari eliminasi hazard melalui desain (machine guarding yang terintegrasi sejak tahap perancangan peralatan), rekayasa teknis (barrier dan interlocking yang mencegah akses ke zona berbahaya saat mesin beroperasi), hingga administratif (prosedur LOTO yang ketat, exclusion zone selama operasi alat berat). Di tambang Indonesia, implementasi machine guarding pada conveyor, crusher, dan peralatan proses sering ditemukan tidak memadai saat inspeksi—komponen berputar yang terbuka, pelindung yang dilepas karena mengganggu akses untuk maintenance dan tidak dipasang kembali, adalah temuan K3 yang sangat umum dan berulang. Ahli K3 yang mendampingi operasi industri perlu melakukan audit machine guarding secara berkala dengan menggunakan standar teknis yang jelas sebagai referensi, bukan hanya penilaian subjektif.