Standard Operating Procedure (SOP) adalah dokumen tertulis yang menjelaskan langkah-langkah detail secara sistematis dalam melaksanakan suatu tugas atau proses kerja guna menjamin hasil yang konsisten dan aman. Dalam standar ISO, SOP bertindak sebagai dokumen pendukung utama (Tier 2 atau Tier 3) yang mendefinisikan tanggung jawab, alat yang digunakan, serta kriteria keberhasilan suatu aktivitas operasional. Pembuatan SOP yang baik di Indonesia harus mempertimbangkan regulasi K3 dan standar industri terkait guna menjamin perlindungan tenaga kerja dan kualitas output.
Bagi konsultan ISO, menyusun SOP bukan sekadar menulis instruksi, melainkan melakukan optimasi proses bisnis guna menghilangkan inefisiensi. Di lapangan, SOP yang efektif harus mudah dipahami oleh pekerja tingkat akar rumput dan dapat diaudit secara objektif. Praktisi menekankan bahwa SOP harus diperbarui secara berkala jika terjadi perubahan teknologi atau metode kerja guna menjaga relevansi sistem manajemen. Kepatuhan karyawan terhadap SOP adalah kunci keberhasilan dalam melewati audit surveillance ISO, karena prosedur ini merupakan representasi nyata dari pengendalian operasional perusahaan dalam meminimalisir risiko kegagalan produk atau kecelakaan kerja.