Firma adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama, di mana setiap anggota memikul tanggung jawab penuh secara solider (tanggung renteng). Pengaturan Firma merujuk pada Pasal 16 hingga Pasal 35 KUHD. Berbeda dengan PT, dalam Firma tidak ada pemisahan kekayaan pribadi; jika perusahaan memiliki hutang, maka seluruh aset pribadi anggota dapat disita untuk pelunasan kewajiban tersebut.
Praktik pendirian Firma saat ini wajib dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan pada sistem administrasi kementerian hukum. Firma umumnya digunakan oleh para profesional seperti kantor hukum, akuntan, atau konsultan teknik yang mengandalkan keahlian personal kolektif. Bagi praktisi bisnis, Firma menawarkan struktur organisasi yang sangat sederhana namun menuntut kepercayaan yang sangat tinggi antar partner. Konsultan menyarankan agar Firma memiliki perjanjian internal yang kuat mengenai kontribusi kerja dan pembagian risiko guna meminimalisir dampak hukum bagi masing-masing anggota di mata otoritas perpajakan dan perizinan OSS RBA.