Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut. Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah PP No. 5 Tahun 2021. Penilaian risiko dilakukan pada aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya. Untuk usaha risiko Rendah, NIB berlaku sebagai perizinan tunggal; risiko Menengah memerlukan Sertifikat Standar; sedangkan risiko Tinggi memerlukan Izin yang disetujui oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait.
Dalam konteks praktis, pelaku usaha harus sangat teliti dalam memenuhi komitmen pada tiap level risiko. Usaha risiko Menengah Tinggi mewajibkan pelaku usaha memiliki Sertifikat Standar yang telah diverifikasi (Verified) oleh instansi teknis sebelum dapat beroperasi secara komersial. Ketidakterpenuhan standar kegiatan usaha (SS) di lapangan akan mengakibatkan rapor merah pada profil perusahaan di sistem BKPM. Praktisi menyarankan perusahaan untuk melakukan audit internal kepatuhan sebelum jadwal pengawasan rutin dilakukan oleh dinas teknis guna menghindari sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas usaha.