Kualifikasi Usaha Konstruksi adalah penggolongan badan usaha berdasarkan kemampuan melaksanakan pekerjaan, ditinjau dari modal, pengalaman, peralatan, dan sumber daya manusia. Terdapat tiga tingkatan kualifikasi: Kecil (K1, K2, K3), Menengah (M1, M2), dan Besar (B1, B2), dengan persyaratan dan batas nilai pekerjaan yang berbeda untuk masing-masing tingkatan.
Kriteria dan batasan nilai pekerjaan per kualifikasi diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Kualifikasi Kecil diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan lingkup pekerjaan terbatas, Menengah untuk pekerjaan skala regional dengan kompleksitas menengah, sedangkan Besar ditujukan untuk pekerjaan nasional atau internasional berskala besar dan kompleks. Peningkatan kualifikasi (upgrading) memerlukan pemenuhan persyaratan tambahan dan penilaian ulang oleh LSBU.
Strategi kualifikasi adalah keputusan bisnis jangka panjang yang harus dipertimbangkan sejak dini oleh manajemen perusahaan konstruksi. Perusahaan yang mengincar segmen proyek pemerintah berskala besar perlu merencanakan jalur peningkatan ke kualifikasi Besar (B1 atau B2) secara sistematis, mencakup: akumulasi pengalaman pekerjaan yang tercatat dalam BAST, pengembangan tenaga ahli ber-SKK, peningkatan modal disetor, dan penambahan subklasifikasi yang relevan dengan target pasar.