Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, atau jasa lainnya berdasarkan kontrak dengan pemerintah. Merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018, penyedia dapat berupa perorangan, badan usaha, atau instansi pemerintah/ormas dalam skema swakelola. Untuk dapat mengikuti tender, penyedia wajib memiliki legalitas yang sah, memenuhi syarat kualifikasi teknis, dan terdaftar dalam sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP).
Praktisi di lapangan harus memahami bahwa tanggung jawab penyedia mencakup seluruh siklus proyek, mulai dari penandatanganan kontrak hingga masa pemeliharaan berakhir. Sebagai mitra pemerintah, penyedia dituntut menjaga integritas dengan tidak terlibat dalam praktik KKN atau pengaturan pemenang lelang (plotingan). Kegagalan dalam menjaga performa dapat berakibat pada pemberian sanksi administrasi berupa pemutusan kontrak sepihak hingga pengusulan masuk ke dalam Daftar Hitam nasional yang dikelola oleh LKPP.