LSP Konstruksi adalah lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memperoleh rekomendasi dari LPJK Kemen PUPR. LSP bertanggung jawab menyelenggarakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat, dan melakukan surveilans terhadap pemeliharaan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Operasional LSP Konstruksi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. LSP dibentuk oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi, sehingga setiap LSP memiliki ruang lingkup skema sertifikasi yang spesifik sesuai dengan klasifikasi bidang keahliannya.
Dalam konteks praktis, tenaga kerja harus memilih LSP yang memiliki skema sesuai dengan jabatan kerja yang dituju. Konsultan perizinan menyarankan pengecekan status lisensi LSP di portal resmi sebelum mendaftar. Hal ini krusial karena sertifikat dari LSP yang lisensinya dibekukan atau tidak terakreditasi tidak akan diakui dalam proses tender pemerintah atau pengurusan SBU.