Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau terampil yang ditempatkan oleh penyedia dalam struktur organisasi proyek untuk menjalankan fungsi kepemimpinan teknis. Dalam tender konstruksi menurut Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2023, personel manajerial mencakup Manajer Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi. Validitas sertifikat kompetensi (SKA/SKT) dari personel ini menjadi syarat kelulusan evaluasi teknis.
Masalah yang sering muncul di lapangan adalah fenomena "pinjam bendera" atau duplikasi personel di banyak proyek secara bersamaan. Pokja akan melakukan verifikasi di sistem SIKI LPJK untuk memastikan personel tersebut tidak sedang terikat pada proyek lain yang tumpang tindih. Bagi kontraktor, mengamankan tenaga ahli yang memiliki rekam jejak bagus dan sertifikasi yang masih berlaku adalah investasi krusial, karena ketidaktersediaan personel inti saat pembuktian kualifikasi dapat menggugurkan seluruh proses penawaran.