KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat memproses izin lingkungan dan izin teknis lainnya di OSS RBA. KKPR menggantikan fungsi Izin Lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dalam sistem perizinan yang lama.
Dasar hukumnya adalah PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Terdapat dua jalur KKPR, yaitu Konfirmasi (GKKPR) bagi wilayah yang sudah memiliki RDTR digital, dan Persetujuan bagi wilayah yang belum memiliki RDTR. KKPR memastikan bahwa lokasi kantor atau gudang perusahaan konstruksi tidak melanggar zonasi lindung atau peruntukan lahan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi pelaku usaha konstruksi yang membangun fasilitas produksi seperti Batching Plant atau gudang alat berat, pengurusan KKPR adalah langkah kritis. Kesalahan titik koordinat saat penginputan di OSS RBA dapat menyebabkan penolakan otomatis oleh sistem. Praktisi menyarankan agar pengusaha melakukan pengecekan zonasi melalui portal Gistaru atau berkonsultasi dengan Dinas Tata Ruang setempat sebelum menetapkan lokasi usaha, guna menghindari investasi yang sia-sia akibat lokasi yang tidak diizinkan untuk aktivitas industri konstruksi.