Riksa Uji K3 adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik, pengujian mekanis, dan pengujian beban terhadap alat berat guna memastikan kelaikan teknis unit sebelum dan selama digunakan. Dasar hukumnya merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 8 Tahun 2020. Riksa uji terbagi menjadi tiga jenis: pertama (sebelum unit digunakan), berkala (setiap tahun), dan khusus (pasca-perbaikan besar atau kecelakaan). Proses ini wajib dilakukan oleh Ahli K3 Spesialis melalui PJK3 Riksa Uji yang ditunjuk resmi.
Bagi pemilik alat berat, riksa uji adalah instrumen perlindungan aset dan syarat utama terbitnya Surat Keterangan (Suket) Layak. Praktisi lapangan wajib memastikan setiap alat memiliki stiker laik K3 yang masih berlaku sebelum unit diterjunkan ke area kerja. Konsultan K3 sering menekankan bahwa riksa uji bukan sekadar formalitas dokumen, melainkan deteksi dini terhadap kelelahan material (metal fatigue) atau kegagalan sistem hidrolik yang tidak terlihat secara kasat mata. Ketiadaan riksa uji berkala dapat mengakibatkan penyegelan unit oleh pengawas ketenagakerjaan dan menggugurkan perlindungan asuransi alat (Heavy Equipment Insurance).