P2H adalah singkatan dari Pemeriksaan Pre-Harian, yaitu kegiatan rutin yang dilakukan oleh operator alat berat sebelum menghidupkan mesin di awal shift kerja. Meskipun istilah ini lebih populer di industri pertambangan, secara regulasi kegiatannya merupakan bagian dari kewajiban pemeliharaan alat dalam PP No. 50 Tahun 2012. P2H mencakup pengecekan level fluida, kondisi struktur visual, fungsi lampu peringatan, hingga sistem komunikasi pada unit alat berat guna memastikan alat dalam kondisi prima sebelum beroperasi penuh di area kerja.
Praktisi HSE menekankan bahwa kejujuran operator dalam mengisi form P2H sangat menentukan keselamatan kolektif di lapangan. Jika ditemukan kerusakan mayor, operator berhak menolak mengoperasikan unit tersebut (Stop Work Authority). Dokumentasi P2H harian wajib disimpan secara rapi oleh bagian administrasi workshop sebagai bukti pemeliharaan rutin saat audit SMK3 atau inspeksi dari pengawas ketenagakerjaan. Konsultan menyarankan digitalisasi form P2H agar temuan kerusakan dapat segera terkirim ke bagian mekanik untuk ditindaklanjuti secara real-time, sehingga mengurangi potensi downtime yang tidak terencana akibat kerusakan alat.