HIRADC adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi potensi bahaya di seluruh area dan aktivitas perusahaan, melakukan penilaian risiko berdasarkan probabilitas dan keparahan, serta menentukan hierarki pengendalian yang diperlukan. HIRADC merupakan landasan utama dalam pengembangan program K3 karena memberikan gambaran menyeluruh mengenai risiko signifikan yang harus diprioritaskan untuk dicegah agar tidak terjadi insiden.
Penyusunan HIRADC merupakan persyaratan wajib dalam implementasi SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012. Dokumen ini harus mencakup aktivitas rutin, non-rutin, dan kondisi darurat. Hierarki pengendalian yang harus diterapkan meliputi eliminasi, substitusi, rekayasa teknik (engineering control), administratif, dan terakhir adalah Alat Pelindung Diri (APD).
Secara praktis, HIRADC sering disebut sebagai "Dokumen Induk K3". Praktisi menekankan bahwa HIRADC harus bersifat dinamis dan ditinjau ulang secara berkala, terutama jika ada perubahan proses kerja, mesin baru, atau setelah terjadinya kecelakaan. Bagi pelaku usaha, HIRADC yang matang membantu dalam alokasi anggaran K3 yang lebih efektif. Audit SMK3 akan sangat fokus pada keselarasan antara risiko yang tercatat di HIRADC dengan implementasi nyata di lapangan; ketidaksesuaian di sini akan dianggap sebagai kegagalan sistem manajemen keselamatan.