Lifting Plan atau Rencana Pengangkatan adalah dokumen teknis yang disusun sebelum operasi pengangkatan untuk mengidentifikasi risiko, menetapkan metode pengangkatan yang aman, memilih alat angkat yang sesuai kapasitas, dan menentukan prosedur step-by-step yang harus diikuti oleh seluruh personil yang terlibat. Lifting plan wajib dibuat untuk setiap pekerjaan pengangkatan yang diklasifikasikan sebagai critical lift.
Kewajiban lifting plan mengacu pada Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan best practice internasional seperti standar ASME B30.5 untuk mobile crane. Komponen lifting plan meliputi: data berat beban, dimensi beban, posisi titik angkat, jenis dan konfigurasi rigging, load chart crane yang digunakan, radius dan ketinggian angkat, serta peta lokasi pengangkatan.
Di proyek-proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction) dan infrastruktur skala besar, lifting plan yang tidak disetujui oleh insinyur K3 atau Lifting Engineer yang kompeten menjadi alasan penghentian pekerjaan oleh HSE. Praktisi perlu memahami bahwa lifting plan bukan formalitas semata—dokumen ini adalah perlindungan hukum bagi perusahaan jika terjadi insiden, sekaligus alat komunikasi teknis yang efektif antara rigger, operator crane, dan supervisor di lapangan.