SIRUP adalah aplikasi berbasis web yang dikelola oleh LKPP untuk mempublikasikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari seluruh K/L/D/I yang menggunakan APBN/APBD. Melalui SIRUP, seluruh paket pengadaan yang direncanakan—termasuk paket pekerjaan konstruksi—dapat diakses publik sebelum proses tender resmi dimulai, memberikan waktu bagi pelaku industri untuk mempersiapkan diri.
Kewajiban publikasi RUP melalui SIRUP diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Instansi wajib mempublikasikan RUP paling lambat pada awal tahun anggaran. Informasi yang tersedia meliputi: nama paket, perkiraan nilai paket, lokasi pekerjaan, metode pengadaan yang direncanakan, dan jadwal pelaksanaan. Data SIRUP dapat diakses melalui portal sirup.lkpp.go.id.
Pemantauan SIRUP secara rutin adalah praktik business development yang sangat efektif dan seringkali diabaikan oleh perusahaan konstruksi skala menengah. Dengan menganalisis data SIRUP sejak awal tahun, perusahaan dapat mengidentifikasi paket-paket potensial, mempersiapkan dokumen kualifikasi yang sesuai, menjalin komunikasi dengan konsultan perencana yang mungkin sudah terlibat, dan merencanakan kapasitas sumber daya internal untuk paket-paket prioritas—jauh lebih efektif dibanding bereaksi ketika pengumuman tender sudah muncul di LPSE.