Banding adalah hak yang dimiliki oleh asesi untuk menyanggah keputusan asesor jika ia merasa tidak puas dengan hasil uji kompetensi yang dinyatakan "Belum Kompeten". Asesi dapat mengajukan permohonan banding secara resmi kepada manajer sertifikasi LSP dalam jangka waktu tertentu setelah hasil uji diumumkan, dengan memberikan alasan atau bukti pendukung bahwa proses asesmen tidak dilakukan secara objektif atau sesuai prosedur.
Prosedur banding diwajibkan tersedia di setiap LSP sesuai dengan Pedoman BNSP 201. LSP harus membentuk komite banding yang bersifat independen untuk meninjau kembali proses asesmen yang dipermasalahkan. Hasil keputusan komite banding dapat berupa penguatan keputusan asesor semula, atau perintah untuk melakukan asesmen ulang oleh asesor yang berbeda tanpa dikenakan biaya tambahan jika terbukti ada kesalahan prosedur.
Praktisi di lapangan menekankan bahwa hak banding adalah bentuk perlindungan integritas sistem sertifikasi. Meskipun jarang digunakan, keberadaan jalur banding mendorong asesor untuk selalu bertindak profesional dan mendokumentasikan setiap keputusan dengan bukti yang kuat. Bagi asesi, sebelum mengajukan banding, disarankan untuk berkonsultasi mengenai umpan balik (feedback) dari asesor agar dapat memahami dengan jelas area mana yang dianggap belum memenuhi standar kompetensi, guna menghindari pengajuan banding yang tidak berdasar secara teknis.