Contract Change Order (CCO) atau Adendum Kontrak adalah perubahan tertulis dalam dokumen kontrak konstruksi yang disepakati oleh kontraktor dan pemilik rumah terkait penambahan, pengurangan, atau perubahan spesifikasi pekerjaan selama masa pembangunan. Meskipun umum dalam proyek pemerintah, praktik CCO di sektor residensial mengacu pada pasal-pasal dalam KUHPerdata mengenai perjanjian kerja sama. Perubahan ini biasanya dipicu oleh keinginan pemilik rumah untuk mengganti material desain interior atau adanya kendala teknis tak terduga saat pengerjaan renovasi bangunan lama.
Bagi kontraktor rumah, setiap CCO harus didokumentasikan dengan Berita Acara Pekerjaan Tambah/Kurang guna menghindari perselisihan pembayaran di akhir proyek. Praktisi lapangan menekankan bahwa pengerjaan instruksi lisan tanpa dokumen CCO tertulis adalah risiko besar bagi margin keuntungan kontraktor. Konsultan desain arsitektur berperan memvalidasi apakah perubahan desain tersebut berdampak pada struktur bangunan atau izin PBG yang sudah ada. Manajemen CCO yang transparan dan didukung analisis harga satuan yang jelas merupakan ciri profesionalisme jasa bangun rumah yang menghargai akuntabilitas keuangan klien residensial.