SWL atau WLL adalah batas beban aman yang diizinkan untuk diangkat oleh pesawat angkat atau alat bantu angkat dalam kondisi operasional normal. Penentuan SWL mengacu pada standar manufaktur dan hasil pengujian teknis yang tercantum dalam dokumen Riksa Uji K3 sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020. Nilai SWL biasanya tercantum dengan jelas pada badan alat (stiker/plat) atau pada tag alat bantu angkat seperti sling. Melebihi nilai SWL adalah pelanggaran prosedur keselamatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak integritas struktur alat secara permanen.
Praktisi K3 dan operator alat berat wajib memastikan bahwa beban yang akan diangkat sudah diketahui beratnya (melalui timbangan atau perhitungan volume x jenis material) sebelum dihubungkan ke alat angkat. Di lapangan, pengawas harus melakukan inspeksi terhadap label SWL pada lifting gear; jika label hilang atau tidak terbaca, alat tersebut harus segera dikarantina dan dilarang digunakan. Konsultan sering mengingatkan bahwa faktor keamanan (Safety Factor) sudah diperhitungkan dalam SWL, namun operator dilarang keras berasumsi bahwa mereka bisa mengangkat beban sedikit di atas SWL hanya karena adanya faktor keamanan tersebut.